Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menargetkan untuk menyelesaikan pembentukan lembaga negara yang khusus menangani perlindungan data pribadi (PDP) dalam tahun ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, memastikan prosesnya sedang berjalan. Peraturan presiden tentang lembaga PDP saat ini sedang disusun.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang mewajibkan pembentukan suatu lembaga yang bertanggung jawab melindungi data pribadi,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Rabu.
Sabar menerangkan, draf peraturan presiden itu disiapkan antara tahun 2022 dan 2024 sebelum diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai instansi perintis, untuk mendapatkan persetujuan presiden.
Setelah persetujuan diberikan pada 4 Maret tahun lalu, draf tersebut dibahas di tingkat antar kementerian hingga September.
Proses kemudian memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum, yang masih berlangsung hingga kini.
“Tahap harmonisasi berlanjut sampai 2026, dan Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat menerbitkan peraturannya,” tambahnya.
Sabar lebih lanjut menyatakan Kementerian Komdigi akan terus mengawasi pelaksanaan UU PDP di ruang digital sampai lembaga khususnya resmi berdiri.
“Secara umum, tugas pengawasan kami mencakup memantau sistem elektronik yang dioperasikan oleh penyedia terdaftar, seperti aplikasi seluler dan situs web, serta menilai kepatuhannya terhadap ketentuan PDP menggunakan alat ukur tertentu,” jelasnya.
Dia menambahkan, kementerian juga menyediakan saluran pelaporan bagi publik untuk melaporkan pelanggaran PDP, melakukan pemantauan harian terhadap perdagangan data pribadi ilegal, menawarkan layanan konsultasi terkait PDP, dan memfasilitasi penelitian mahasiswa mengenai topik tersebut.
Sementara itu, Sekjen kementerian, Ismail, mengatakan pemerintah berkomitmen memastikan lembaga PDP akan beroperasi secara independen dan melapor langsung kepada presiden, sesuai dengan UU PDP.
Berita terkait: Pemerintah Indonesia ajak penegakan hukum bersama untuk UU perlindungan data
Berita terkait: Anggota DPR desak perlindungan data di tengah perjanjian dagang AS
Penerjemah: Farhan A, Tegar Nurfitra
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026