Pembelian Kendaraan Besar untuk Desa, Alasan Pengadaannya Membingungkan

Jumat, 20 Februari 2026 – 13:43 WIB

Jakarta, VIVA – Pembelian kendaraan bisnis dalam jumlah sangat besar kembali menarik perhatian. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menyatakan kontrak senilai Rp24,66 triliun untuk mendukung operasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan cuma tentang distribusi logistik. Kontrak ini juga menyangkut arah kebijakan industri otomotif nasional.

Kontrak ini didapat oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk pengadaan 105.000 unit kendaraan dari dua pabrikan India. Rincinya, 35.000 unit Scorpio Pik Up akan disuplai oleh Mahindra & Mahindra. Sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri dari 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.

“Ini pembelian dalam skala yang sangat besar. Dampaknya tidak hanya pada logistik desa, tapi juga pada struktur industri otomotif nasional,” kata Evita dalam pernyataannya, Jumat 20 Februari 2026.

Menurut dia, dengan nilai proyek mencapai puluhan triliun rupiah, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi ekosistem manufaktur dalam negeri. Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI mendukung pernyataan pemerintah bahwa industri otomotif nasional punya kapasitas produksi kendaraan pick-up hingga sekitar satu juta unit per tahun.

Evita menilai, kapasitas itu menunjukkan bahwa secara volume, produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2). “Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus jadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegasnya.

Selain kapasitas, dia juga menyoroti pentingnya rasionalisasi spesifikasi teknis. Menurutnya, jika pengadaan diarahkan ke kendaraan penggerak empat roda (4×4), maka harus ada studi berbasis data tentang kebutuhan sebenarnya di lapangan.

MEMBACA  Profesor Wharton membahas apa yang diperlukan bagi para pengusaha untuk sukses

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang butuh 4×4, itu harus dipetakan secara khusus. Tidak bisa digeneralisir. Harus ada kajian kebutuhan berdasar data dan kondisi nyata di lapangan,” katanya.

Dia mengingatkan, kendaraan 4×4 punya harga beli dan biaya operasional yang lebih tinggi dibanding 4×2. Karena itu, efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi desa perlu jadi pertimbangan utama.

Evita juga menekankan bahwa kewajiban memakai produk dalam negeri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kementerian dan lembaga diwajibkan mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

“Oleh karena itu, alasan tentang ketidaktersediaan produk harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis malah membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” ujarnya.

Tinggalkan komentar