Pembatasan Usia Kendaraan Tidak Signifikan dalam Mengurangi Kemacetan

loading…

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pembatasan usia kendaraan bermotor tidak banyak berpengaruh dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pembatasan usia kendaraan bermotor tidak banyak berpengaruh dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. Pembatasan usia kendaraan 10 tahun untuk mengatasi kemacetan merupakan rencana aturan lama yang dimasukkan dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

\”Kalau sistem pareto, itu bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga,\” ujar Heru Budi di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Menurut dia, aturan tersebut belum akan diterapkan. \”Itu sudah lama. Belum,\” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul dalam UU DKJ. Pada Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 tertulis rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.

Dalam regulasi tersebut, Pemprov Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

(jon)

\”

MEMBACA  Pemerintah Akan Memindahkan Secara Permanen 301 Keluarga yang Tinggal Dekat Gunung Ruang