loading…
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Putu Elvina mengungkapkan pembatasan penggunaan gadget merupakan salah satu upaya memutus kasus Child Grooming yang terjadi di Indonesia. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA – Wakil Ketua Komnas HAM untuk Bidang Eksternal, Putu Elvina, menyatakan bahwa membatasi pemakaian gadget adalah salah satu cara untuk menghentikan kasus child grooming yang marak terjadi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (2/2/2026). Rapat tersebut secara spesifik membahas masalah child grooming.
"Child grooming di beberapa negara itu diatasi dengan membatasi akses gadget," ujar Elvina.
Dia memberikan contoh bagaimana upaya ini sudah diterapkan oleh pemerintahan Australia untuk memutus mata rantai child grooming. Namun sayangnya, Indonesia sendiri belum menerapkan kebijakan serupa.
Meski demikian, dia berpendapat bahwa pembatasan gadget memang diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Komnas HAM menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk mempertimbangkan pembuatan regulasi yang mengaturnya.
"Jadi, kalau kita ingin memutus rantainya, selain edukasi tentang penggunaan gadget supaya anak-anak tidak jadi korban grooming, pembatasan itu juga perlu diatur dengan peraturan yang jelas," jelasnya.