Pembaruan STNK Jakarta Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Selasa, 21 April 2026 – 01:01 WIB

Jakarta, VIVA – Selama ini, perpanjangan STNK tahunan identik dengan satu syarat yang sering menyulitkan, yaitu wajib melampirkan KTP pemilik sesuai data di STNK. Hal ini jadi kendala terutama buat pemilik kendaraan bekas yang belum balik nama.

Banyak wajib pajak akhirnya menunda pembayaran pajak kendaraan cuma karena tidak punya akses ke identitas pemilik sebelumnya. Padahal, kewajiban bayar pajak tetap berjalan dan bisa kena denda kalau telat.

Sekarang, Pemprov DKI Jakarta lewat Bapenda menghadirkan solusi. Warga tetap bisa mengesahkan STNK tahunan meski tanpa KTP pemilik lama, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah layanan publik.

Dikutip dari Bapenda Jakarta, kebijakan ini hasil koordinasi antara Pemprov DKI dengan Korlantas Polri, yang memberi ruang fleksibilitas dalam layanan administrasi kendaraan. Tapi, kebijakan ini tidak permanen dan hanya sementara.

Sebagai gantinya, wajib pajak diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan. Proses balik nama ini ditarget selesai paling lambat tahun 2027.

Langkah ini jadi jalan tengah antara kebutuhan masyarakat dan pentingnya menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Di satu sisi, masyarakat bisa bayar pajak tanpa hambatan, sementara pemerintah tetap punya kontrol terhadap validitas data.

Pemprov DKI juga memastikan semua layanan Samsat di wilayahnya telah siap menjalankan kebijakan ini. Petugas di lapangan disiagakan untuk memberi pendampingan agar proses berjalan lancar.

Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda bayar pajak kendaraan. Tetapi, kewajiban administrasi tetap harus diselesaikan, termasuk proses balik nama.

Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa kemudahan yang diberikan bukan untuk mengabaikan aturan, tapi memberi waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan administrasi kendaraan mereka secara bertahap.

MEMBACA  Ribuan Orang Berunjuk Rasa 'Tanpa Raja' Anti-Trump di Seluruh AS

Tinggalkan komentar