Sabtu, 28 Februari 2026 – 17:17 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), justru dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) pada Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440//II/KEP./2026 tanggal 27 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Anwar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, membenarkan mutasi eks Kapolres Bima Kota tersebut. Menurutnya, mutasi ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik.
"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP. PTDH-nya sedang berproses," kata Jhonny kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (belakang)
Selanjutnya, tertulis dalam ST tersebut bahwa jabatan Kapolres Bima Kota yang sebelumnya dijabat Didik, kini digantikan oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto. Sebelumnya, Mubiarto menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Perlu diketahui, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, secara resmi telah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai pelaksanaan sidang etik terhadap AKBP Didik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
"Pada putusan sidang KKEP, diberikan Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan bahwa yang bersangkutan juga telah menjalani penempatan khusus selama 7 hari, terhitung dari tanggal 13 hingga 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima," jelasnya.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dikenai Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, dia juga dikenai beberapa pasal lainnya dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Halaman Selanjutnya
tvOnenews/A.R Safira