Denpasar (ANTARA) – Badan konservasi Indonesia sedang memantau Mason Elephant Park di Bali setelah tempat wisata itu menghentikan atraksi menunggang gajah. Hal ini menyusul dua peringatan pemerintah dan arahan nasional untuk mengakhiri praktik serupa di lembaga konservasi.
“Semua lembaga konservasi diwajibkan untuk menghentikan penungangan gajah dan mulai bertransformasi ke arah wisata satwa liar yang lebih edukatif, inovatif, dan etis,” kata Ratna Hendratmoko, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, di Denpasar pada Minggu.
Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian pertunjukan menunggang gajah di lembaga konservasi.
Hendratmoko menyatakan bahwa Mason Elephant Park di Kabupaten Gianyar gagal menghentikan sepenuhnya aktivitas menunggangi tepat pada batas waktu 21 Januari 2026, meski telah menerima surat peringatan pertama pada 13 Januari.
Pada 21 Januari, Dirjen KSDAE menerbitkan surat peringatan kedua, atau SP-II, kepada taman tersebut, ujarnya.
Dalam SP-II itu ditegaskan kembali kewajiban untuk menghentikan semua bentuk penungangan gajah tanpa terkecuali, menerapkan standar pengelolaan kesejahteraan satwa, dan menyerahkan rencana transformasi pariwisata kepada BKSDA Bali, tambah Hendratmoko.
Dia mengatakan, kegagalan mematuhi peringatan kedua akan memicu pemberitahuan ketiga, SP-III, yang dapat dijadikan dasar untuk mencabut izin operasional taman.
Menyusul dua peringatan tertulis itu, Made Yanie Mason, Direktur Utama PT Wisatareksa Gajah Perdana yang mengelola taman, mengumumkan penghentian penungangan gajah pada 25 Januari 2026 dalam pernyataan tertandatangani.
Made Yanie Mason mengatakan perusahaan telah secara resmi mengakhiri semua aktivitas menunggang gajah terhitung sejak tanggal tersebut, baik untuk wisatawan maupun untuk keperluan komersial lainnya.
BKSDA Bali menyambut baik keputusan itu dan berterima kasih kepada para konservasionis, pemerhati kesejahteraan satwa, akademisi, dan aktivis media sosial yang mendukung penegakan kebijakan ini.
“Kami mengajak semua pengelola lembaga konservasi di Bali untuk menggunakan momen ini sebagai komitmen bersama untuk menjaga martabat satwa, khususnya gajah Sumatera yang merupakan spesies dilindungi,” kata Hendratmoko.
Badan tersebut mengatakan akan terus memantau taman tersebut untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap standar kesejahteraan hewan dan transisi yang direncanakan menuju aktivitas pariwisata yang tidak eksploitatif.
Penerjemah: Arie Novarina
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026