Pelanggaran Oknum Lurah Mencuri Ponsel Warga Terdokumentasi CCTV, Astaga

Oknum lurah di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial RA alias Amat telah ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka dalam kasus pencurian belasan unit handphone (HP) milik warga.

“RA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Ternate AKBP AKBP Anita Ratna Yulianto di Mapolres Ternate, Rabu (23/4/2025).

Amat ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan tiga unit handphone dalam bagasi motor di kawasan Perikanan Bastiong, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate.

Saat konferensi pers, penyidik Polres Ternate juga membawa tersangka oknum lurah yang mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, serta barang bukti hasil curian.

Lurah RA ditangkap oleh tim resmob di Pelabuhan Speedboat dan Pelabuhan Semut Mangga Dua saat baru tiba dari Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Kronologi pencurian yang dilakukan oleh RA terhadap tiga handphone milik warga terjadi pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIT, tepatnya di jalan areal depan Perikanan Bastiong, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.

Pada saat itu, RA yang mengendarai sepeda motor melihat banyak sepeda motor terparkir di jalan perikanan. Oknum lurah tersebut kemudian mendekati sepeda motor korban dan mencolokkan kunci sepeda motornya ke sepeda motor korban dengan tujuan agar bagasi sepeda motor korban bisa terbuka.

Aksi oknum lurah berinisial RA yang mencuri HP warga di Ternate terekam oleh CCTV. Setelah ditangkap oleh polisi, ditemukan banyak handphone curian lainnya.

MEMBACA  Curhat Inul Daratista kepada Luhut tentang Dampak Kenaikan Pajak Hiburan pada Bisnis Karaoke