Pelanggaran Aturan Pembatasan Angkutan Barang oleh Pengusaha Logistik, Menhub Berikan Penjelasan

Minggu, 15 Maret 2026 – 19:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan keprihatinannya karena masih adanya sebagian pengusaha logistik yang tidak patuh. Mereka masih mengoperasikan truk dengan tiga sumbu atau lebih selama periode pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku sejak 13 Maret 2026.

Dudy menilai, pelanggaran terhadap kebijakan ini turut berkontribusi pada meningkatnya kepadatan dan antrean kendaraan di beberapa simpul transportasi, termasuk di kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan ke Pelabuhan Ketapang.

“Ketidakpatuhan ini berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah titik strategis, termasuk di pelabuhan penyeberangan,” ujar Dudy dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi

Menhub menyatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian PUPR. SKB ini mengatur pembatasan operasional kendaraan barang bertiga sumbu atau lebih pada periode 13-29 Maret 2026 untuk kelancaran mudik dan keselamatan.

“Oleh karena itu, pengoperasian truk besar diluar ketentuan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat jelang Angkutan Lebaran dan memastikan keselamatan lalu lintas. Namun, masih adanya kendaraan logistik yang beroperasi diluar aturan berpotensi memperparah kepadatan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Menhub Dudy menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan pelayanan transportasi yang aman dan nyaman selama mudik Lebaran. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar seluruh kementerian/lembaga memberikan pelayanan terbaik.

“Bapak Presiden mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah memastikan masyarakat dapat mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Makanya, seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan,” kata Menhub.

MEMBACA  Profesor Besar FKUI Merasa Prihatin tentang Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui Kemenhub dan aparat akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan pembatasan ini.

Halaman Selanjutnya

Menhub meminta kepada seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama.

https://ojs.oasis.unc.edu/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=%2Findex.php%2Findex%2Flogin%2FsignOut%3Fsource%3D.c0nf.cc&io0=k4Bf7GAy

Tinggalkan komentar