Pelaksanaan Puasa Syawal Menurut Empat Mazhab

Dalam praktik atau pelaksanaannya, masih banyak yang belum memahami tentang puasa 6 hari di bulan Syawal. Bahkan muncul pertanyaan, apakah puasa tersebut harus dilakukan secara berturut-turut atau boleh dicicil? Berikut penjelasan berdasarkan pandangan ulama 4 mazhab seperti yang disampaikan oleh Ustaz Ahmad Syarwat dari Rumah Fiqih Indonesia.

Kita perlu merujuk kepada orang yang paling tinggi ilmunya dalam berijtihad, yaitu para imam 4 mazhab dan pendirinya langsung.

Berikut adalah pendapat mereka:
1. Mazhab Syafi’i dan sebagian Al-Hanabilah
Imam Asy-Syafi’i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah menyatakan bahwa puasa 6 hari Syawal sebaiknya dilakukan secara berturut-turut setelah hari raya Idul Fitri. Menurut pandangan ini, puasa Syawal sebaiknya dilakukan mulai dari tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal. Hal ini dilakukan agar tidak ada halangan jika ditunda-tunda. Pendapat ini didukung oleh sebagian masyarakat muslim di daerah Pekalongan, Jawa Tengah.

2. Mazhab Al-Hanabilah
Kalangan resmi Mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah puasa tersebut harus dilakukan secara berturut-turut atau tidak. Mereka menyatakan bahwa keutamaan puasa tersebut tidak dipengaruhi oleh hal tersebut. Oleh karena itu, puasa dapat dilakukan kapan saja selama masih dalam bulan Syawal.

3. Mazhab Al-Hanafiyah
Kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari Syawal menyatakan bahwa lebih baik jika puasa dilakukan tidak secara berturut-turut. Mereka menyarankan agar puasa dilakukan 2 hari dalam satu minggu.

4. Mazhab Al-Malikiyah
Fuqaha Al-Malikiyah menyatakan bahwa puasa tersebut menjadi makruh jika dilakukan secara berturut-turut setelah bulan Ramadan. Bahkan, mereka menyatakan bahwa puasa 6 hari tersebut juga disunnahkan dilakukan di luar bulan Syawal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.

Perbedaan pendapat di kalangan 4 Mazhab terjadi karena tidak ada nash yang menetapkan cara pelaksanaan puasa Syawal secara spesifik. Umat muslim dapat memilih pendapat mana yang ingin diikuti, karena semua itu merupakan hasil ijtihad para fuqaha yang memahami dalil dan hujjah yang mendukung pendapat mereka.

MEMBACA  Saham terbaik untuk menghadapi ketidakstabilan pasar dan ekonomi lebih lanjut, menurut HSBC

Ustaz Ahmad Sarwat menegaskan bahwa umat muslim seharusnya tidak saling menyalahkan dalam hal ini. Para imam Mazhab yang paling berilmu pun tidak pernah saling mencaci, memaki, atau melecehkan. Mereka justru berhak untuk membela pendapat masing-masing.

Wallahu A’lam.