JAKARTA – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan bahwa hak-hak karyawan di satuan pendidikan dari tiga yayasan yang telah diintegrasi akan menjadi perhatian utama. Langkah ini termasuk pemberhentian pembayaran sewa, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi.
“Pemenuhan hak para karyawan, baik guru maupun staf pendukung, akan terus diprioritaskan oleh UIN Jakarta,” ujar Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, kepada para wartawan di Gedung Rektorat UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan.
Rektor juga menegaskan komitmen kampusnya dalam menjalankan KMA tentang integrasi beberapa lembaga pendidikan di bawah yayasan. Setelah integrasi, tidak akan ada lagi pembayaran biaya sewa lahan.
“Insya Allah kami akan mengikuti seluruh isi Keputusan Menteri Agama RI, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah bekerja selama ini,” tegas sang Rektor, seperti dikutip pada Rabu (28/10/2025).