Pekerja Kontrak Lembaga Internasional Ditahan sebagai Tersangka atas Ajakan Bakar Markas POLRI

Kamis, 4 September 2025 – 00:05 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka karena diduga membuat konten provokatif yang berisi ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan, di tengah-tengah aksi unjuk rasa.

Baca Juga:
Pengakuan Kompol Cosmas, Baru Tahu Affan Kurniawan Tewas Terlindas Rantis saat Video Viral

Tersangka yang berinisial LFK diketahui merupakan pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang kantornya berada di sekitar kawasan Mabes Polri. Aksinya terbongkar setelah dia mengunggah sebuah video di akun Instagram miliknya, @larasfaizati, yang berisi hásutan kepada massa.

“Membuat dan mengunggah konten video lewat akun Instagramnya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta, Rabu 3 September 2025, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:
Berbagai Upaya Korlantas Polri Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik

Konten Hasutan di Lokasi Vital

Dalam unggahan tersebut, LFK terlihat menunjuk langsung ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan untuk membakar gedung tersebut. Polisi menilai unggahan ini sangat berbahaya, terlebih karena perekamannya dilakukan tepat di dekat objek vital nasional.

Baca Juga:
Kompol Cosmas Divonis Pecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Maut Lindas Ojol

“Tersangka mengunggah konten di lokasi yang dekat dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional, sehingga bisa memetakan target lebih dekat dan berpotensi membahayakan,” jelas Himawan.

Selain itu, LFK juga diduga mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa izin, yang semakin memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

MEMBACA  Rumah Sakit Radjak Salemba Membantu 1.000 Pekerja Rentan untuk Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan

Atas perbuatannya, LFK dikenakan beberapa pasal sekaligus, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” tegas Himawan.

Hasil Patroli Siber

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari patroli siber yang telah dilakukan sejak 23 Agustus 2025. Dari hasil patroli itu, polisi mencatat sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir, melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah ini disebut sebagai upaya Polri untuk menekan penyebaran konten berbahaya di tengah situasi unjuk rasa, yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mendorong tindakan anarkis.

Halaman Selanjutnya
Terjerat UU ITE dan KUHP