Pejabat Tidak Diingatkan Untuk Rotasi Sebelum Pemilihan 2024

MANOKWARI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat, Elias Idie, mengimbau seluruh kepala daerah di wilayah tersebut untuk tidak melakukan rotasi pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Imbauan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Elias menjelaskan bahwa larangan rotasi pejabat berlaku mulai dari 22 Maret 2024 hingga 22 September 2024, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Tujuan dari imbauan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan keselamatan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Bawaslu Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada 2024 tetap demokratis dan berintegritas, serta mengatasi isu-isu yang mungkin timbul termasuk penggunaan bantuan sosial. Tensi politik dalam Pilkada ini dinilai cukup tinggi, sehingga perlunya langkah-langkah preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif.

MEMBACA  DPR dan Perangkat Desa Setuju Bahas Revisi UU Desa Setelah Pemilu