Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya kesiapan aparat pemerintah dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebelum pemberlakuannya awal tahun depan.
Dalam pembukaan acara “Internalisasi Pengawasan Indeks Pembangunan Hukum dan Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” di Jakarta, ia menyatakan para pejabat memegang peran strategis untuk menyampaikan pemahaman yang akurat dalam upaya penyadaran masyarakat.
“Saya minta kita semua dapat beradaptasi dengan cepat terhadap KUHP baru karena kita akan menjadi ujung tombak untuk menjelaskannya ke masyarakat dan mengantisipasi banyak regulasi turunan,” ujarnya dalam keterangan pada Sabtu (6 Desember).
KUHP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di seluruh Indonesia.
Hasibuan menyoroti dua aspek penting, yaitu kesiapan menerapkan undang-undang baru serta kemampuan menafsirkan dan menyelaraskannya dengan hukum yang hidup dalam masyarakat untuk penerapan yang konsisten.
Ia menekankan penegakan hukum nasional tidak boleh mengabaikan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di komunitas lokal di semua daerah.
Hukum yang hidup harus tetap menjadi pusat dalam pelaksanaan KUHP agar pemberlakuan tidak mengabaikan realitas sosial setempat dalam keberagaman budaya.
Ia berharap upaya internalisasi ini memperkuat kesiapan aparat dalam mengawasi Indeks Pembangunan Hukum dan memastikan implementasi KUHP yang efektif dan terukur di seluruh lembaga pemerintahan.
“Semoga kita dapat menjalankan tugas ini dengan baik untuk tegaknya hukum yang adil dan berkeadilan,” katanya.
Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi di lingkungan kementerian dan instansi terkait lainnya.
Berita terkait: Prabowo menyetujui pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang
Berita terkait: Pemerintah menyusun undang-undang baru sementara 500 narapidana menunggu eksekusi: pejabat
Berita terkait: Indonesia merevisi hukum acara pidana untuk lindungi hak: pejabat
Penerjemah: Agatha, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025