Pegi Setiawan Mengaku Pernah Diancam dan Dipukul Polisi saat Diperiksa di Polda Jabar

Selasa, 9 Juli 2024 – 11:02 WIB

Bandung – Pegi Setiawan mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dari polisi saat ditangkap pada 21 Mei 2024. Kekerasan itu dialami Pegi saat dia tiba di ruang pemeriksaan Polda Jawa Barat )Jabar).

Baca Juga :

Jadi Korban Salah Tangkap, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolda Jabar Dicopot

\”Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (menunjuk pelipis kanan). Nanti bisa saya tunjukin,\” kata Pegi di Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Selasa, 9 Juli 2024.

Pegi memastikan pelaku pemukulan adalah anggota polisi. Ia mengaku tak mengerti penyebab dirinya dipukul tersebut.

Baca Juga :

9 Poin Putusan Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

\”Mereka bilang saya pembunuh ini. Saya enggak punya hati nurani. Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah,\” jelas Pegi.

Dia menuturkan hanya bisa pasrah dan sempat tak bisa tidur dua malam imbas pemeriksaan di Polda Jabar.

Baca Juga :

Terpopuler: Isi Garasi Hakim Eman Sulaeman, Toyota Luncurkan Fortuner Baru

\”Saya disebut Perong kalau tidak melihat saya dicaci maki. Kalau saya melihat dianggap kamu memang Perong, saya hanya bisa pasrah. Saya tidak bisa tidur hampir dua malam,\” imbuhnya.

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon tidak sah.

Hakim menuturkan proses penetapan tersangka Pegi berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar per 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

MEMBACA  Setidaknya 9 tewas saat Israel melancarkan serangan besar-besaran di Tepi Barat yang diduduki | Berita Konflik Israel-Palestina

\”Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum,\” ujar Hakim Eman.

Adapun setelah keluar dari sel tahanan, Pegi menyampaikan terima kasih kepada pihak yang mendukungnya selama jalani proses hukum. Pegi juga sempat menuturkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

\”Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,\” kata Pegi di Mapolda Jabar, Senin malam.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon tidak sah.