Pedoman Purbaya untuk Kurangi Penumpukan Dana Daerah di Bank

Rabu, 22 Oktober 2025 – 01:14 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan sistem yang bisa membuat pemerintah daerah (pemda) tidak lagi menumpukkan dana mereka di bank.

Baca Juga:
Cek Fakta: Menkeu Purbaya Tarik Rp71 Triliun Anggaran MBG

Purbaya menyebutkan bahwa pemda biasanya menyimpan uangnya di bank sebagai cadangan untuk kebutuhan dana di awal tahun. Sistem yang sudah disiapkan Kemenkeu ini juga sudah diberitahukan ke semua Pemda.

“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah pusat ke pemda jadi lebih cepat, misalnya di tanggal 2 awal tahun sudah bisa dikirim, masih perlukah cadangan? Kan jadi tidak perlu, dananya bisa langsung dihabiskan,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga:
Ditantang KDM Buka Data Soal Dana Pemda di Bank, Purbaya: Periksa Aja Sendiri

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda tentang pengelolaan dana daerah. Dalam proses koordinasi tersebut, menurut Askolani, Purbaya memberikan empat arahan penting kepada pemda.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga:
Pengamat Politik: Wapres Antara Ada dan Tiada, Jangan Semua Masalah Harus Prabowo yang Tanggung

Pertama, Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik itu bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mempercepat belanja daerah mereka masing-masing. Kedua, pemda diminta untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran ke pihak ketiga lebih cepat. “Kadang-kadang pembayarannya agak terlambat. Itu yang kami ingatkan,” ujar Askolani.

Ketiga, Purbaya meminta pemda untuk memanfaatkan dana mereka yang masih mengendap di bank. Terakhir yang keempat, Purbaya juga mengarahkan pemda supaya memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025.

MEMBACA  Petunjuk Wordle NYT Hari Ini, Jawaban dan Bantuan untuk 4 Januari, #1295

Kemenkeu juga terus meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menangani masalah dana pemda yang mengendap di bank. Perlu dicatat, dana pemda yang mengendap di bank tercatat mencapai Rp254,4 triliun per Agustus 2025, dengan rincian Rp188,9 triliun di giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di simpanan berjangka.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan total simpanan pemda di tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, total simpanan pemda di bank pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp103,9 triliun dan pada tahun 2024 sebesar Rp92,4 triliun. Artinya, terjadi kenaikan simpanan sebesar Rp161,9 triliun dalam waktu hanya delapan bulan. (Ant)