Pedagang Aceh Hadapi Hukuman Penjara dan Denda karena Kulit Harimau

Banda Aceh, Aceh (ANTARA) – Kejaksaan Aceh Tengah menuntut hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp100 juta (sekitar USD6.132) untuk lima pedagang yang terlibat penjualan kulit dan bagian tubuh harimau Sumatera yang dilindungi di Provinsi Aceh.

Jaksa mengajukan tuntutan tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri Takengon baru-baru ini, kata Hasrul, Kepala Unit Intelijen Kejaksaan Aceh Tengah.

Menurutnya, bukti cukup menunjukkan Maskur, Santoso, Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal terlibat transaksi kulit dan bagian tubuh harimau Sumatera.

Jaksa meminta hakim menghukum Maskur enam tahun penjara plus denda Rp100 juta atau tambahan tiga bulan kurungan. Empat terdakwa lain dituntut empat tahun penjara.

Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal juga didenda Rp100 juta atau empat bulan kurungan, sedangkan Santoso didenda sama atau tiga bulan penjara tambahan.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 40A (1) dan 21 (2) UU No.32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 (1) KUHP.

Sidang ditunda hingga Senin, 11 Agustus, untuk mendengar nota pembelaan terdakwa.

Hasrul menyebut, Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal menemukan harimau Sumatera mati dalam jerat yang dipasang untuk rusa di hutan Desa Gewat, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, pada 11 Maret 2025.

Karena kebutuhan finansial jelang Idul Fitri, mereka menjual kulit dan bagian tubuh harimau ke Maskur.

"Maskur memberi mereka satu juta rupiah, tapi dia dan Santoso ditangkap polisi saat transaksi di kabupaten itu pada 14 Maret 2025," jelasnya.

Harimau Sumatera, subspesies terkecil, terancam punah dan hanya ada di Sumatera.

Populasi harimau hampir punah akibat deforestasi, perburuan liar, dan konflik dengan manusia karena habitat menyusut.

Berita terkait: Indonesia tingkatkan konservasi harimau Sumatera
Berita terkait: Populasi harimau Sumatera di TNKS diperkirakan lebih dari 150 ekor

MEMBACA  Pemerintah RI Minta Kawasan Industri Pasang Monitor Emisi Cerobong (Tata letak visual yang rapi dan profesional)

Penerjemah: M.Haris SA, Rahmad Nasution
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025