PDIP Perjuangan secara resmi mengumumkan pemecatan Gibran Rakabuming Raka sebagai kader partai. Pemecatan ini dilakukan melalui surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Pemecatan Gibran dilakukan karena dianggap melanggar kode etik dan AD/ART partai. Salah satu pelanggarannya adalah saat Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024, padahal seharusnya ia mendukung pasangan calon yang diusung PDIP, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Pada saat itu, Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDIP, menyampaikan bahwa tindakan Gibran melanggar aturan partai dan tidak mematuhi keputusan DPP terkait dukungan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDIP. PDIP juga menilai bahwa Gibran maju sebagai cawapres Prabowo karena hasil intervensi kekuasaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas umur calon presiden dan wakil presiden.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan Gibran, PDIP memutuskan untuk memecatnya sebagai kader partai. Pemecatan ini merupakan sanksi berat karena dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
PDIP juga mengumumkan pemecatan Jokowi dengan alasan yang sama, yaitu pelanggaran berat dan penyalahgunaan kekuasaan. SK pemecatan terhadap Jokowi juga merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai terhadap Gibran dan Jokowi.
Dengan demikian, PDIP telah memutuskan untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dan Jokowi sebagai kader partai karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.