SERDANG BEDAGAI – Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Bob Andika Mamana Sitepu, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berlarut-larut. Konflik tanah ini terjadi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan telah berlanggsung selama lima tahun tanpa penyelesaian.
Masalah ini berawal dari kesalahan pemetaan oleh BPN daerah terhadap objek tanah milik sebuah yayasan keagamaan. Bob menyatakan kekhawatirannya bahwa keterlambatan penanganan ini bisa memicu gesekan sosial di masyarakat.
Desakan ini disampaikan Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11/2025). Dia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan Serdang Bedagai demi kepastian hukum dan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Sengketa ini telah menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI karena durasinya yang panjang. Konflik bermula dari kesalahan fatal dalam proses pemetaan tanah oleh BPN setempat.
Kesalahan administratif ini menyebabkan status lahan tidak jelas selama lima tahun. Situasi ini sudah pasti merugikan yayasan dan berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat. Penanganan yang tidak tuntas dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi terkait.
Bob mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak sosial jika sengketa ini terus dibiarkan. "Ini sudah lima tahun belum selesai karena salah pemetaan objek tanah milik yayasan keagamaan. Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika persoalan ini terus dibiarkan," katanya.