Kamis, 24 Juli 2025 – 01:10 WIB
Jakarta, VIVA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, memberi tanggapan soal isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Hal ini merupakn salah satu poin kesepakatan terkait kebijakan tarif impor Presiden AS, Donald Trump.
Baca Juga:
Prabowo soal Transfer Data ke AS: Negosiasi Jalan Terus
Hasan Nasbi memastikan perlindungan dan keamanan data tetap terjamin. Dia menyebut langkah serupa juga sudah dilakukan oleh negara-negara lain.
“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi ke negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin data tersebut,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca Juga:
Airlangga: Seluruh Poin dalam Joint Statement Perdagangan Telah Disepakati RI-AS
Hasan menegaskan, pertukaran data ini bertujuan untuk kepentingan komersil, bukan dikelola oleh AS atau pihak lain. Contohnya, untuk pembelian barang dan jasa yang membutuhkan keamanan khusus, seperti bom.
“Tujuannya murni komersil, bukan untuk mengelola data kita atau sebaliknya,” jelasnya.
Baca Juga:
RI Terancam Dibanjiri Produk Impor dari AS, Mendag Ungkap Strategi Pemerintah
Diketahui, Gedung Putih menyatakan pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi ke AS karena dinilai sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai.
"Indonesia akan memastikan kemampuan transfer data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang menyediakan perlindungan data yang cukup," tulis Gedung Putih dalam dokumen resmi, Rabu, 23 Juli 2025.
Perusahaan AS disebut telah melakukan reformasi pengelolaan data pribadi, namun prosesnya tetap mengikuti hukum perlindungan data di Indonesia.
Kesepakatan ini termasuk dalam penetapan tarif impor 19% untuk Indonesia.