PB IKA-PMII Kubu Munas VII Lanjutan Ajukan Banding atas Putusan Kemenkum: Bertentangan dengan Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 – 23:13 WIB

Jakarta, VIVA – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) versi Munas VII lanjutan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini terkait putusan Kementerian Hukum lewat Surat Keputusan Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan Perkumpulan Alumni PMII tanggal 11 April 2025.

Baca Juga:
Kejagung Banding Vonis 16 Tahun Makelar Kasus MA Zarof Ricar

Ketua Umum PB IKA PMII terpilih versi Munas VII, Selamet Ariyadi, menyatakan upaya hukum itu sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor register: 222/G/2025/PTUN.JKT per 8 Juli 2025. Ia menegaskan pengesahan perubahan itu melanggar hukum dan diduga sebagai tindakan ilegal.

Baca Juga:
Tarif Trump Masih Berlaku, Pengadilan Banding AS Tunda Keputusan Final

Selain itu, mereka juga mengajukan surat keberatan ke Menteri Hukum RI dan surat banding administratif ke Presiden RI. Upaya hukum lain berupa gugatan Tata Usaha Negara juga diajukan ke PTUN Jakarta terkait terbitnya SK tersebut.

Baca Juga:
Pengadilan Batalkan Tarif Global Trump, Pemerintah Langsung Ajukan Banding

Akhmad Muqowam, Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, menjelaskan Munas VII sempat dihentikan karena situasi tidak kondusif. Munas kemudian dilanjutkan pada 27 Mei 2025 di Hotel Pomelotel Jakarta. "Hasil Munas VII memutuskan H. Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII periode 2025-2030," kata Muqowam, Jumat (11/7/2025).

Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur
Jaksa telah menyatakan permohonan banding secara resmi melalui akta permohonan.
VIVA.co.id | 26 Juni 2025

MEMBACA  Futures S&P 500 tetap mendekati rekor, Dow turun dengan fokus pada pendapatan bank besar