KPK Buka Suara soal Kemungkinan Paulus Tannos Dijerat Perintangan Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya terkait kemungkinan Paulus Tannos juga bisa dijerat perintangan penyidikan karena memiliki kewarganegaraan ganda. Paulus Tannos menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Paulus Tannos diketahui memiliki kewarganegaraan Afrika Selatan selain dari kewarganegaraan Indonesia yang dimilikinya. Hal ini membuatnya berpotensi untuk dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dalam beberapa perkara, tersangka cenderung untuk merintangi proses hukum yang dikenakan kepadanya. Meskipun demikian, Tessa belum dapat memberikan detail mengenai kemungkinan jeratan pasal perintangan penyidikan untuk Paulus Tannos.
Tessa menegaskan bahwa keputusan mengenai perintangan penyidikan akan ditentukan oleh penyidik yang menilai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh tersangka untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Saat ini, penyidik KPK masih fokus pada pokok perkara korupsi KTP elektronik. Fokus penyidikan tersebut terutama ditujukan pada dua tersangka, yaitu PT dan MSH. Penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura setelah menjadi buronan KPK sejak tahun 2019. Proses ekstradisi Paulus Tannos masih dalam proses koordinasi antara KPK dan pihak Singapura untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
Paulus Tannos sebelumnya sempat berada di Thailand dan mengganti kewarganegaraan serta identitasnya. Namun, KPK berhasil melacak dan menangkapnya di Singapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP.
KPK terus melakukan langkah-langkah hukum untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukum. Penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi prioritas KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.