Minggu, 12 Oktober 2025 – 19:07 WIB
Pekanbaru, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Seorang korban mengalami kerugian yang mencapai Rp1,6 miliar. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), berinisial SH dan SZ, sudah berhasil ditangkap oleh polisi.
Baca Juga:
Kakak Adik Tipu-tipu Jadi Wanita Ajak VCS, Korban Diperas Jutaan Rupiah
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penangkapan ini.
“Benar, kami sudah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus video call sex. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Ade di Pekanbaru, Minggu (12/10/2025), seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:
Cowok Ngaku Polisi Peras Cewek di Bekasi Modus Video Call Sex
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban ke Polda Riau, yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 3 Agustus 2025. Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan lewat media sosial.
Ilustrasi Uang Rupiah
Photo: pixabay.com/WonderfulBali
Baca Juga:
Lisa Mariana Bantah Klaim Perawan, Respons Video Syur yang Disebut Mirip Dirinya
Setelah mendapat laporan, Tim Radar Polda Riau menelusuri akun media sosial yang dipakai pelaku. Berdasarkan analisis digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi kedua pelaku tersebut.
“Kemudian, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” jelas Kombes Ade.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku perempuan, SH, awalnya berkenalan secara tidak langsung di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019. Hubungan mereka lalu berlanjut lewat pesan pribadi di Instagram dan WhatsApp.
Pada Agustus 2023, korban menghubungi SH lagi dan mengajaknya untuk melakukan video call sex. Awalnya SH menolak, tapi setelah korban menawarkan uang Rp1 juta, ia akhirnya bersedia. Aktivitas ini dilakukan melalui Instagram. Tanpa diketahui korban, SH melakukan screenshot yang kemudian dipakai untuk mengancam.
Dalam pesan ancamannya, pelaku menulis, “Kamu kirim uang, kalau tidak, aku akan menyebarkan fotomu.”
Karena panik, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta. Aksi pemerasan ini terus berlanjut selama dua tahun, dari Agustus 2023 sampai Agustus 2025, dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Kombes Ade menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.
Halaman Selanjutnya
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak gampang percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial, apalagi sampai melakukan aktivitas pribadi yang bisa disalahgunakan. Kami juga mendorong siapapun yang menjadi korban kejahatan siber untuk segera melapor,” ujarnya. (ANTARA)