Jumat, 01 Maret 2024 – 09:45 WIB
Konferensi pers terkait kasus eksploitasi anak secara ekonomi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
jpnn.com, BANDA ACEH – Penyidik Polresta Banda Aceh telah menangkap pasangan suami istri asal Aceh Besar yang diduga telah mengeksploitasi dua anak mereka secara ekonomi dengan memaksa mereka untuk menjadi pengemis.
Uang yang diperoleh oleh anak-anak dari mengemis tersebut disalahgunakan oleh pasangan suami istri tersebut untuk membeli narkoba.
“Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, mengungkap bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anak-anak mereka untuk mencari uang demi kehidupan mereka,” kata Satya di Banda Aceh, Kamis (29/2).
Tersangka terdiri dari suami berinisial MN (38) dan istri A (42) tahun, yang berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Satya, kedua tersangka memaksa kedua anak mereka untuk mengemis di warung kopi dan persimpangan lampu merah di Kota Banda Aceh.
“Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi ini berusia empat tahun dan dua tahun. Mereka dipaksa untuk mengemis,” ungkap Satya.
Satya juga mengungkap bahwa uang hasil mengemis kedua anak tersebut digunakan oleh pasangan suami istri untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Uang hasil mengemis tersebut digunakan untuk menggunakan narkoba, dan kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang tersebut,” ujarnya.
Pasangan suami istri di Aceh Besar ini sungguh kejam karena memaksa dua anak balita mereka untuk menjadi pengemis. Uang yang diperoleh digunakan untuk membeli narkoba. Semoga Tuhan melindungi kita semua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News