Pasangan AS-Indonesia Dominasi Pernikahan Campuran di Jakarta: Pejabat

Jakarta (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta mencatatkan jumlah pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang paling tinggi berasal dari Amerika Serikat dalam periode 2020 sampai Agustus 2023.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dukcapil DKI Jakarta, Witri Yenny, pada Selasa, menyebutkan jumlah pernikahan antara pria AS dan wanita Indonesia tercatat sebanyak 158 pasangan.

Selanjutnya, sebanyak 132 pasangan terdiri dari pria Singapura dan wanita Indonesia, diikuti oleh 120 pasangan dari Jerman dan Indonesia.

Ada juga 113 pasangan dari China dan Indonesia, 103 pasangan dari Australia dan Indonesia, 99 pasangan dari Malaysia dan Indonesia, 90 pasangan dari Jepang dan Indonesia, 90 pasangan dari Belanda dan Indonesia, 84 pasangan dari Inggris dan Indonesia, serta 55 pasangan dari Korea Selatan dan Indonesia.

Sementara itu, Yenny menyampaikan bahwa pernikahan campuran antara pria Indonesia dan wanita asing yang paling banyak adalah dengan warga Singapura, dengan total 58 pasangan.

"Untuk suami Indonesia dan istri asing, berbeda; yang dari Singapura yang mendominasi," ujarnya.

Data ini disusul oleh Indonesia-China (53 pasangan), Indonesia-Jepang (47), Indonesia-Malaysia (41), Indonesia-Korea Selatan (36), Indonesia-Australia (22), Indonesia-Filipina (22), Indonesia-Thailand (18), Indonesia-Vietnam (17), dan Indonesia-India (16).

Menurut dia, total pernikahan campuran yang dilaporkan ke Dukcapil Jakarta adalah 1.952 pasangan dari tahun 2020 hingga Agustus 2023.

"Rata-ratanya dari 2020 sampai 2023 itu sekitar 250-300 pasangan per tahun," tambahnya.

Ia juga mengingatkan kepada warga untuk mencatatkan pernikahannya di Dukcapil jika menikah dengan warga negara asing, agar pernikahan mereka diakui secara resmi oleh negara.

"Pencatatan sipil, jangan cuma berhenti pada pembkatan agama saja; pernikahan harus dicatatkan dan diakui negara. Ini juga akan memberikan kepastian mengenai status anak," tegasnya.

MEMBACA  Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono Mendominasi Menjelang Pilkada Jakarta 2024

Pernikahan campur diatur dalam Pasal 57 sampai 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pernikahan ini terjadi antara dua orang, yaitu WNI dan WNA.