Jayapura, Papua (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Papua Selatan sedang berupaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan wajib melalui BPJS Ketenagakerjaan, karena partisipasi di wilayah timur ini masih termasuk terendah se-Indonesia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Selatan, Lemberthus Ignasius Fatruan, menyatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan payung hukum untuk mempercepat pendaftaran dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga telah meluncurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah di Papua Selatan,” kata Fatruan dalam pernyataan yang diterima di Jayapura, Senin. Ini merujuk pada pekerja informal dan wiraswasta yang mendominasi angkatan kerja provinsi.
Pemerintah provinsi mengalokasikan Rp1,5 miliar dalam APBD 2025 untuk mendanai cakupan bagi lebih dari 7.400 pekerja bukan penerima upah, jelas Fatruan. Ini merupakan bagian dari upaya mengurangi kerentanan pekerja informal.
Untuk pelaku usaha, dewan pengupahan provinsi telah menetapkan upah minimum Papua Selatan sekitar Rp4,5 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp4,285 juta. Kenaikan sekitar 0,5 persen ini bertujuan menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan keberlanjutan usaha.
Berita terkait: Kementerian minta pemerintah daerah di Papua percepat eliminasi malaria
Meski ada dorongan kebijakan, cakupannya masih terbatas. Kepala Regional BPJS Ketenagakerjaan untuk Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, Kuncoro Budi Winarno, menyebutkan partisipasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Selatan masih jauh dibawah target nasional.
“Hingga November 2025, Universal Coverage Jamsostek di Papua Selatan baru mencapai 24,24 persen,” ujar Kuncoro, menegaskan besarnya tantangan yang dihadapi otoritas lokal.
Diperkirakan lebih dari 100.000 pekerja di provinsi itu masih berada di luar sistem BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tidak memiliki perlindungan formal terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, atau hari tua.
Dari pekerja yang tidak tercakup itu, sekitar 19.800 orang bekerja di sektor formal, sementara kurang lebih 80.000 bekerja di ekonomi informal, papar Kuncoro. Hal ini menunjukan perlunya sosialisasi dan insentif yang tepat sasaran untuk meningkatkan pendaftaran.
Pemerintah provinsi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemberi kerja untuk menutup kesenjangan ini. Perluasan jaminan sosial diposisikan sebagai pilar utama kebijakan ketenagakerjaan dan kesejahteraan Papua Selatan.
Berita terkait: Pembangunan Papua Selatan dukung tujuan Indonesia Emas: kementerian
Penerjemah: Ardiles, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025