Jumat, 23 Agustus 2024 – 22:59 WIB
PBNU membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengembalikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke NU. Ilustrasi. Foto: Dok. PBNU
jpnn.com, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan untuk mengajak kepada segenap muktamirin PKB untuk mengembalikan partai tersebut ke Khittah 1998 dan desain AD/ART sebagaimana aslinya.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan setelah melakukan pendalaman melalui serangkaian studi dokumen historis dan mewawancarai sejumlah narasumber yang relevan, Tim PBNU melaporkan temuan-temuannya kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang mendukung kesimpulan tersebut.
“Berdasarkan temuan-temuan tersebut, maka dengan mengacu pada nilai-nilai dan spirit yang mendasari didirikannya PKB pada 1998, dan untuk mencegah kemungkinan semakin jauhnya penyimpangan PKB dari desain aslinya,” kata Amin dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com Jumat (23/8).
Dia mengatakan keberhasilan PKB tidak bisa hanya diukur secara kuantitatif dari perolehan kursinya di lembaga legislatif.
Menurutnya, keberhasilan substansial adalah seberapa kokoh PKB berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang diamanahkan oleh NU kepada PKB pada saat didirikannya.
“Dengan ini PBNU mengajak kepada seluruh peserta Muktamar PKB yang akan bermusyawarah di Bali pada tanggal 24-25 Agustus 2014 untuk kembali ke Khittah PKB 1998 dan mengembalikan AD-ART PKB kepada desain aslinya,” lanjutnya.(mcr8/jpnn)
Berikut temuan Pansus PBNU terkait hubungan dengan PKB:
1. PKB dideklarasikan pada 23 Juli 1998 sebagai partai politik yang lahir dari rahim NU dan proses kelahirannya ‘dibidani’ oleh PBNU melalui serangkaian rapat-rapat resmi PBNU dan penerbitan surat-surat resmi PBNU dengan melibatkan seluruh struktur organisasi secara nasional.
Pansus PBNU terkait PKB memutuskan untuk mengajak kepada segenap muktamirin PKB untuk mengembalikan partai tersebut ke Khittah 1998
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
\”