Panglima Menyatakan TNI Menjaga Kejaksaan Sesuai dengan Hukum

Jakarta, VIVA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam menjaga kejaksaan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Prajurit TNI Disebut Bakar Hidup-hidup Mama Hetina di Papua, Ini Faktanya

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia.

"Pelibatan TNI di Kejaksaan sebenarnya udah sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2025, yaitu tugas pokok TNI dan tugas dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang) untuk mengamankan objek vital nasional yang strategis. Termasuk penempatan prajurit aktif di Kejaksaan," ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga:
Rapat di DPR, Panglima TNI Lapor Soal Ledakan Amunisi hingga Jaga Kejaksaan

Agus juga menyebut soal Nota Kesepahaman No. 4 Tahun 2023 antara TNI dan Kejaksaan. Isinya mencakup pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, serta penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga:
Tolak Intimidasi Rakyat, TNI Merasa Ditarget Framing Pemerintahan Militeristik-Anti Demokrasi

Selain itu, ada penugasan jaksa supervisor di Oditurat Jenderal (Orjen) TNI, dukungan personel, hingga koordinasi teknis penyelidikan dan penanganan perkara.

Aturan lain yang mendukung adalah Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, khususnya Pasal 2 dan 4.

"Pasal 2 menyatakan jaksa berhak dapat perlindungan negara dari ancaman bahaya. Sementara Pasal 4 menyebut perlindungan dilakukan oleh Polri dan TNI," jelasnya.

"Komitmen TNI, kami bekerja profesional dan proporsional demi sinergi kelembagaan serta peningkatan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia," tandasnya.

Halaman Selanjutnya

MEMBACA  Raih Monitor StanbyMe 27 Inci LG dengan Harga di Bawah Rp 12 Jutaan di Amazon