Jumat, 27 Juni 2025 – 05:30 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025. Dokumen ini jadi dasar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan bisa diakses online lewat platform Pajak Online Jakarta, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Baca Juga:
Dorong Digitalisasi Pajak, Sosialisasi Coretax Perlu Dilakukan
"Layanan ini diharapkan bisa tingkatkan kesadaran pajak dan mempermudah wajib pajak mengakses info PBB-P2," ujar Kepala Pusat Data Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.
Ia menambahkan, sistem digital tidak hanya praktis tapi juga bantu pemerintah perluas jangkauan layanan dengan transparan dan efisien.
Baca Juga:
Simak, Begini Kontribusi Pajak Dukung Pembangunan Jakarta
"Transformasi digital ini bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk hadirkan layanan pajak yang lebih mudah dan cepat buat masyarakat," jelasnya.
Baca Juga:
Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di PRJ
Panduan Unduh E-SPPT PBB 2025:
- Akses Situs Pajak Online
Kunjungi: https://pajakonline.jakarta.go.id/login - Login ke Akun
Masukkan username dan password, centang CAPTCHA ("I’m not a robot"), lalu klik MASUK. - Pilih Jenis Pajak
Di dasbor, pilih menu JENIS PAJAK → PBB. - Buka Riwayat E-SPPT
Cari sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT. - Unduh Dokumen
Pilih tahun pajak, klik UNDUH. - Selesai
Buka file untuk lihat rincian pajak dan info properti.Catatan:
- Pastikan akun aktif dan data login benar.
- Periksa dokumen setelah diunduh, khususnya alamat dan nominal pajak.
Artikel Lainnya:
Penjelasan DJP soal Tokopedia hingga Shopee Mau Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak
VIVA.co.id, 26 Juni 2025