Panduan Hukum tentang Hak Pemohon untuk Menarik

Kalsel, VIVA – Empat pemohon sengketa Pilkada di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah selesai menjalani sidang pertama yang digelar di Ruang Sidang Panel III Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Sidang pertama ini berisikan pemeriksaan pendahuluan dengan nomor register 05, 06, 07, dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Seluruh pihak terkait termasuk pemohon dan termohon terlihat hadir di ruang sidang.

Dalam prosesnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana yang hadir sebagai Kuasa Hukum Termohon, pada Perkara Nomor Register 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengatakan, jika mengikuti alur pemikiran termohon dalam pelaksanaan Pilkada Banjarbaru, maka paslon Lisa-Wartono dapat memenangkan Pilkada walau bermodalkan satu suara.

Hal itu dikarenakan suara Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah lantaran status mereka sebagai peserta Pilkada telah dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.

Menyikapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa kasus sengketa Pilkada Banjarbaru sangat menarik.

“Memang sangat menarik sekali tadi dalil yang disampaikan oleh Prof Deny, enggak usah banyak-banyak, cukup 1 saja sudah bisa menang Pilkada,” ujarnya.

Secara umum, penyampaian dalil hingga petitum dari empat kuasa hukum masing-masing termohon memiliki kesamaan, hanya pada prinsipal legal standing yang berbeda.

Tim hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait proses dan hasil Pilkada Banjarbaru

Mereka merasa pihak termohon yakni, KPU Banjarbaru telah mengambil hak suara pemilih karena suara Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah. Sedangkan suara untuk Lisa-Wartono sebaliknya.

Pembatalan paslon Aditya-Said Abdullah oleh KPU Banjarbaru sendiri disebabkan karena adanya pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh mereka.

Sehingga para pemohon meminta hakim untuk dapat mengabulkan seluruh permohonan mereka, seperti membatalkan keputusan Komisi Pemilhan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilhan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 Wita.

MEMBACA  Ibu Negara Memeriksa Vaksinasi Anak di Makassar

Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, yang benar menurut para Pemohon.

Kemudian, memerintahkan kepada Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih penyelenggaraan Pemilihan Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Tinggalkan komentar