loading…
Pelopor kasus ijazah mantan Presiden Jokowi, Lechumanan akan kirim surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk minta polisi segera menahan Roy Suryo Cs. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Pelapor masalah ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan menyatakan akan mengirim surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Surat tersebut bertujuan meminta polisi agar segera menahan Roy Suryo Cs (Roy Suryo, Rismon Sianipar, sampai Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa) mengingat berkas kasusnya sudah hampir P21.
“RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) siap-siap aja ya, saya hari ini dateng ke Polda Metro Jaya, bawa teman saya untuk diperiksa tambahan karena dia merupakan saksi atas laporan saya. Kedua, hari ini juga saya bawa surat, saya akan sampaikan surat ke Ditreskrimum untuk segera lakukan penahanan terhadap RRT,” kata Lechumanan ke wartawan, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK
Dia minta agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya teruskan surat itu ke Jaksa di Kejaksaan. Sehingga, Jaksa juga bisa melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
Diharapkan saat berkas ijazah Jokowi tersebut dinyatakan lengkap, Jaksa bisa segera menahan Roy Suryo Cs. “Saya minta juga Ditreskrimum meneruskan surat saya nanti pada Kejaksaan agar Jaksa juga lakukan penahanan terhadap RRT. Karena kenapa? Berkas minggu depan saya minta untuk dikirim. Jika sudah dikirim dan dinyatakan lengkap, maka segera lakukan penahanan terhadap RRT,” ujar Lechumanan.