Rabu, 11 Maret 2026 – 04:54 WIB
Jakarta, VIVA – Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena hal itu, Partai Amanat Nasional (PAN) sudah memberhentikan Fikri Thobari dari jabatan struktural di partai.
OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, posisi ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” kata Wakil Ketua Umum PAN, VIVA Yoga Mauladi, dalam keterangannya, Rabu 11 Maret 2026.
Viva menyatakan pihaknya merasa prihatin atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan Fikri Thobari.
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka
Menurutnya, Fikri Thobari telah melanggar platform perjuangan PAN. Tindakannya tidak mencerminkan nilai, prinsip, dan komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
“PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” jelasnya.
Sekda Rejang Lebong Pastikan Pelayanan Publik Normal Usai Bupati-Wabup Kena OTT KPK
Lebih lanjut, Viva menegaskan partainya akan memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, dan memastikan semua kader PAN yang memegang jabatan publik menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab.
“Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. PAN tetap berkomitmen bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” pungkas Viva.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi pada Senin malam, 9 Maret 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Nurcahyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam OTT tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan Bupati Rejang Lebong. Beberapa pihak lain yang terkait kasus ini juga ikut diamankan. Identitas mereka, selain bupati, belum diumumkan.
KPK akan membawa Bupati Rejang Lebong dan pihak lain yang terjaring OTT ke Jakarta pada Selasa pagi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status kepala daerah dari Provinsi Bengkulu yang ditangkap dalam OTT tersebut, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).