Pamer Dana Rp300 Miliar ke Taspen, KPK: Wujud Transparansi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai Rp300 miliar di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis, 20 November 2025. Uang tersebut adalah bagian dari total Rp883 miliar yang diserahkan ke PT. Taspen.

Penyerahan uang ini berasal dari hasil rampasan kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. "Kami menunjukan barang rampasan yang diserahterimakan tersebut, yang pertama tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (21/11/2025).

"Sehingga masyarakat bisa betul-betul lihat bahwa ini adalah barang rampasan, bukan cuma barang sitaan biasa, tapi barang yang sudah ditetapkan untuk menjadi milik negara. Ini bukan cuma angka di atas kertas, tapi benar-benar ada uang fisiknya," lanjutnya.

Budi juga menjelaskan, dengan diperlihatkannya uang tersebut, diharapkan bisa membangun kepercayaan masyarakat, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pihak paling dirugikan dalam kasus korupsi ini. Mengingat uang yang dikorupsi adalah iuran bulanan para pegawai negeri.

MEMBACA  Jeff Bezos menjual sekitar $2 miliar saham Amazon Menurut Reuters