Kementerian Hukum Tetapkan Pala Tidore Sebagai KIK
Ternate (ANTARA) – Kementerian Hukum telah menetapkan pala dari Tidore, Maluku Utara, sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam kategori sumber daya genetik.
“Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, pala Tidore telah diklasifikasikan sebagai KIK yang mendapat perlindungan hukum,” kata Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, di Ternate pada Kamis.
Sumber daya genetik adalah bahan genetik dari tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme yang memiliki nilai nyata atau potensial untuk dimanfaatkan, jelasnya.
“Bahan genetik ini mengandung unit pembawa sifat keturunan dan berpotensi dikembangkan jadi produk inovatif,” tambah dia.
Menurut data DJKI, biji pala Tidore dikenal berkualitas unggul dan diakui secara nasional.
Pala Tidore bisa tumbuh di dataran rendah maupun tinggi. Daging buahnya dilindungi bulu halus seperti beludru. Produksinya lebih banyak di dataran tinggi dibanding rendah.
Situngkir menyebut Maluku Utara punya beragam sumber daya genetik yang sudah dilindungi hukum, tapi masih banyak yang perlu dijaga.
Perlindungan sumber daya genetik bertujuan menjaga keanekaragaman hayati dan menjamin ketersediaannya untuk manusia serta lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk mendorong perlindungan KIK, dia meminta pemerintah daerah, masyarakat, kampus, dan semua pemangku kepentingan bekerja sama mendaftarkan aset seperti sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, serta indikasi geografis.
Berita terkait: Ahli sebut kelebihan dan kekurangan varietas pala Indonesia
Berita terkait: Ayam bakar Biromaru dapat status KIK
Penerjemah: Abdul Fatah, Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025