Sabtu, 10 Januari 2026 – 13:48 WIB
Jakarta, VIVA – Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achamd, menilai eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Makarim akan sulit untuk dikabulkan oleh majelis hakim. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
“Dengan bentuk eksepsi seperti itu, baik secara teori hukum maupun yurisprudensi, kemungkinan eksepsi Nadiem tidak akan mudah diterima oleh hakim,” ujar Suparji kepada para wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Menurut analisanya, eksepsi yang diajukan Nadiem sudah menyentuh pokok perkara. Contohnya, dalam nota keberatan tersebut, Nadiem menyebutkan bahwa dakwaan jaksa terhadap dirinya ‘tidak cermat’ dan ‘kurang jelas’.
“Kemungkinan besar, hakim akan memandang hal-hal tersebut sudah merupakan pembahasan substansi perkara. Jika sudah membicarakan soal unsur-unsur dakwaan, artinya sudah masuk ke pokok persidangan,” jelasnya.
Suparji menyampaikan bahwa seharusnya, sebuah eksepsi membahas persoalan yang lebih umum, seperti kesalahan kompetensi pengadilan. Misalnya, jika suatu perkara seharusnya diadili di pengadilan umum, tetapi justru disidang di Pengadilan Tipikor.
“Atau masalah kompetensi relatif, contohnya seharusnya persidangan dilaksanakan di Semarang, bukan di Jakarta,” tambah Suparji.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan bahwa alasan Nadiem yang menyatakan dirinya tidak mungkin korupsi karena merupakan pengusaha sukses dan berasal dari keluarga anti-korupsi, tidak serta merta menghilangkan unsur-unsur korupsi dalam dakwaan. Penjelasan semacam itu, menurutnya, tidak menyangkut substansi hukum perkara.
“Itu nantinya mungkin hanya akan menjadi pertimbangan peringan bagi hakim. Unsur-unsur korupsi tetap harus dibuktikan dalam persidangan. Karena penjelasan tadi tidak membantah apakah unsur-unsur seperti memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum, atau merugikan keuangan negara, terpenuhi atau tidak,” tegasnya.
Mengenai pernyataan bahwa Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dari proyek chromebook, Suparji menegaskan bahwa sifat memperkaya dalam tindak pidana korupsi tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi bisa juga untuk orang lain atau korporasi, secara melawan hukum.
Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung dakwaannya terhadap Nadiem. Sebab, kasus ini dinarasikan memiliki kemiripan dengan kasus-kasus yang pernah melibatkan nama seperti Tom Lembong dan Ira Puspadewi.
“Jaksa perlu berhati-hati dalam proses pembuktian, agar kasus yang berakhir dengan pemberian abolisi atau rehabilitasi seperti sebelumnya tidak terulang. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi jaksa dalam menangani perkara Nadiem,” pungkas Suparji.