JAKARTA – Seorang saksi ahli menegaskan bahwa tanah tempat Hotel Sultan berdiri adalah milik negara yang sah. Tanah ini sudah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yang pengelolaannya dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Keterangan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Agraria UGM, Prof Dr Maria SW Sumardjono, dalam sidang lanjutan perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
“Sejak tanahnya dibebaskan oleh pemerintah untuk Asian Games tahun 1962, hak kuasa atas tanah itu berada di tangan negara,” ujarnya di depan persidangan.
Prof Maria juga menegaskan bahwa hak itu otomatis berubah menjadi HPL menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965.