Pajak Hiburan: Menteri Menyatakan Reformasi Pajak untuk Mendukung Visi 2045

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyoroti pentingnya reformasi pajak, termasuk pajak hiburan, dengan argumen bahwa hal tersebut akan berdampak positif pada pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Dalam visi tersebut, Indonesia bertarget untuk meningkatkan pendapatan per kapita menjadi US$30.300, antara lain.

Pada acara Investor Daily Round Table pada hari Rabu, Uno mendesak para pelaku bisnis di Indonesia untuk bijaksana dalam menanggapi kebijakan pajak Indonesia, seperti yang dikutip dalam siaran pers dari kementeriannya pada hari Kamis.

“Aspek pajak hiburan sebenarnya memiliki dasar filosofis bagi penguatan aspek reformasi pajak kita dalam upaya mencapai Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Uno menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai implementasi pajak hiburan untuk menghindari beban yang berlebihan bagi pelaku bisnis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) berlaku sejak Januari 2024.

Uno mengatakan bahwa pembahasan mengenai UU HKPD tidak dilakukan secara komprehensif karena pada saat itu pandemi COVID-19 masih menjadi fokus utama.

“Namun, dalam rapat koordinasi nasional Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada akhir 2022, beberapa asosiasi membahas kemungkinan adanya kenaikan pajak yang benar-benar memberatkan sektor pariwisata,” katanya.

UU HKPD menetapkan tarif pajak tertentu untuk layanan hiburan di pub, karaoke, klub malam, bar, dan spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen.

Pajak tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan batas bawah yang lebih rendah untuk mencegah pelaku bisnis menurunkan tarif pajak guna meningkatkan omzet bisnis mereka.

Pemerintah mengatakan bahwa pajak hiburan merupakan bentuk dukungan bagi pengembangan pariwisata di daerah.

MEMBACA  Apple Sports mendapatkan pembaruan besar tepat waktu untuk musim sepak bola.

Namun, beberapa pelaku bisnis dan industri menganggap keputusan pemerintah untuk menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen tidak sesuai dan memberatkan.

Salah satu yang telah memprotes keputusan tersebut adalah Wakil Ketua Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Sarman Simanjorang.

Dia berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai, mengingat pemulihan industri pariwisata setelah pandemi.

Berita terkait: Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran mengenai insentif pajak hiburan

Berita terkait: Tidak perlu khawatir dengan kenaikan pajak hiburan: Uno

Penerjemah: Shofi Ayudiana, Raka Adji

Editor: Anton Santoso

Hak Cipta © ANTARA 2024