Sabtu, 5 April 2025 – 05:48 WIB
Jakarta, VIVA – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinilai perlu dipahami oleh masyarakat dalam setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan. Ada kewajiban perpajakan yang melekat pada proses jual beli properti termasuk BPHTB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui telah mengatur ketentuan ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 April 2025.
Ia menjelaskan, perolehan hak tersebut dapat terjadi melalui berbagai cara. Antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, lelang, dan peristiwa hukum lainnya yang mengakibatkan perubahan hak atas tanah atau bangunan.
“Hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, serta hak pengelolaan,” jelasnya.
Adapun, tarif BPHTB yang berlaku di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Perhitungan BPHTB dilakukan dengan rumus: (Nilai Perolehan – NPOPTKP) × Tarif 5 persen. “Sebagai contoh, jika nilai perolehan hak atas tanah sebesar Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP adalah Rp250.000.000, maka perhitungannya adalah: (Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000) × 5% = Rp37.500.000,” katanya.
BPHTB dianggap terutang atau wajib dibayar pada saat terjadinya perolehan hak, yaitu pada: Saat ditandatanganinya akta jual beli, hibah, atau tukar-menukar Saat pendaftaran warisan dilakukan Saat penetapan pemenang lelang Saat diterbitkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
BPHTB dipungut di wilayah administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti berada di wilayah DKI Jakarta, maka pembayaran pajaknya juga dilakukan di Jakarta.
“BPHTB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Dengan memahami ketentuan perpajakan, masyarakat dapat menghindari risiko sanksi serta memastikan setiap transaksi properti berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditegaskan terus mendorong pemahaman publik mengenai kewajiban perpajakan melalui edukasi dan sosialisasi berkelanjutan.
Sebagai informasi, objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai bentuk transaksi atau peristiwa hukum. Setiap perolehan yang menyebabkan perubahan kepemilikan atau hak atas properti akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak semua perolehan tanah atau bangunan dikenakan BPHTB. Beberapa pengecualian di antaranya: Perolehan hak oleh negara atau pemerintah daerah untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan umum Perolehan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan kegiatan usaha Perolehan pertama rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai syarat tertentu Perolehan karena wakaf Perolehan yang digunakan untuk kegiatan ibadah.
Halaman Selanjutnya Cara Menghitung BPHTB