Otoritas Indonesia mencabut pagar laut ilegal sepanjang 18,7km di Banten

Tangerang (ANTARA) – Otoritas Indonesia telah menghapus 18,7 kilometer pagar laut ilegal yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kata Kepala Kantor Informasi Angkatan Laut Indonesia (TNI-AL), Laksamana Madya I Made Wira Hady.

Dia menambahkan bahwa petugas TNI-AL telah bekerja sama dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, petugas polisi, dan nelayan setempat untuk menghapus pagar laut di sepanjang pantai Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo.

“Panjang sisa pagar laut adalah 11,46 kilometer,” katanya di Tangerang pada hari Selasa.

Untuk melaksanakan ekstraksi pagar laut, TNI-AL telah memobilisasi beberapa jenis perahu, termasuk dua kapal patroli, enam sea rider, lima perahu apung kaku, dan dua perahu karet berbodi keras.

Hady mengatakan bahwa penghapusan pagar terhambat oleh beberapa faktor, seperti cuaca yang tidak menguntungkan dan adanya keramba ikan apung, yang menghalangi manuver perahu.

Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut yang penemuan-nya mengejutkan baik pemerintah maupun masyarakat karena keberadaannya dianggap misterius.

Empat hari kemudian, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, TNI-AL memulai penghapusan pagar laut, yang membentang di 16 desa di enam kecamatan.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkapkan bahwa pagar laut berdiri di atas 263 bidang tanah tenggelam dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan kepemilikan.

Dilaporkan bahwa sertifikat tersebut milik PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, anak perusahaan Agung Sedayu Group, yang merupakan pengembang kota satelit Pantai Indah Kapuk 2.

Pada 24 Januari, Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan bahwa pemerintah membatalkan setidaknya 50 sertifikat, sementara sisanya masih dalam proses peninjauan.

Berita terkait: Indonesia memperjelas status PIK 2 PSN terbatas pada proyek ekowisata

MEMBACA  Megawati Menanyakan Nasib Orang Betawi, Rano Karno Mengingat Teriakan Babeh Sabeni

Berita terkait: Angkatan Laut Indonesia mulai menghapus pagar laut ilegal di Tangerang

Penerjemah: Azmi S, Tegar Nurfitra
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025