Otoritas Aceh Gundangkan 18,5 Hektar Kelapa Sawit Ilegal

Pihak berwenang di Aceh telah membersihkan lahan sawit ilegal seluas 18,5 hektar yang berada di dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Aksi ini dilakukan untuk menegakkan aturan tata guna lahan dan mendukung program perhutanan sosial.

Menurut Syukramizar, pejabat sementara pembinaan teknis dan perlindungan hutan di Unit Manajemen Hutan (KPH) Wilayah IX, penanaman sawit tersebut melanggar peraturan menteri lingkungan hidup tahun 2021. Aturan itu melarang penanaman kelapa sawit di dalam areal hutan sosial.

Pembersihan ini dilakukan setelah ada laporan dari kelompok masyarakat yang sedang mengajukan izin perhutanan sosial. Mereka menemukan tanaman ilegal di lokasi yang mereka usulkan.

Sebuah tim gabungan yang terdiri dari 20 personel, termasuk polisi hutan, penyidik pegawai negeri sipil, petugas KPHL Unit XII, TNI, dan Polri, diterjunkan untuk mengidentifikasi dan membongkar tanaman tersebut.

Lahan ilegal itu membentang dari KM 18 hingga KM 25 di sepanjang jalan yang menghubungkan Aceh Barat Daya dan Gayo Lues.

Syukramizar mengatakan operasi berjalan lancar dan mencakup lahan yang diklaim dalam aplikasi dari tiga kelompok: Sejahtera Bersama, Tuah Nanggroe, dan Tuah Seudong Rimba.

Kelompok-kelompok ini telah menjalani verifikasi teknis pada Agustus 2025 oleh beberapa instansi terkait.

Dia menyebutkan bahwa pihak berwenang sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada warga, mendorong mereka yang bertanggung jawab untuk membersihkan lahannya sendiri. Namun, perluasan ilegal terus berlanjut, sehingga memaksa tindakan penegakan hukum bersama.

Syukramizar menyerukan kepada warga untuk melindungi hutan dan menghindari aktivitas ilegal seperti perambahan, penebangan liar, dan budidaya komoditas non-kehutanan.

Dia menambahkan bahwa bagi yang ingin menanam kelapa sawit seharusnya dilakukan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya digunakan untuk tanaman pohon serba guna seperti durian, alpukat, pete, dan jengkol.

MEMBACA  Program Sekolah Rakyat untuk memberdayakan guru ASN: Menteri

Pemerintah Indonesia sedang mengambil sikap tegas terhadap perkebunan kelapa sawit ilegal.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah memerintahkan militer untuk membantu kejaksaan dalam menyita dua perkebunan ilegal seluas total 100.000 hektar, sesuai mandat putusan Mahkamah Agung 18 tahun yang lalu. Beliau juga menambahkan bahwa negara kini telah menguasai sekitar 3,7 juta hektar perkebunan kelapa sawit ilegal di seluruh Indonesia.