Manokwari, Papua Barat (ANTARA) – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Filep Wamafma, menekankan bahwa kebijakan otonomi khusus mewajibkan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memprioritaskan pekerja Asli Papua dalam rekrutmen lokal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang diterjemahkan kedalam peraturan daerah, pekerja Asli Papua harus mencapai 80 persen dari total tenaga kerja.
“Kebijakan afirmatif untuk pekerja Asli Papua dituangkan dalam Perda Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022,” katanya di sini pada hari Sabtu.
Ia berharap pemerintah daerah dan perusahaan dapat berkolaborasi dalam menyiapkan tenaga kerja Asli Papua yang kompeten dan mampu bersaing di semua tingkatan.
Hal ini dianggap sangat penting bagi perusahaan-perusahaan berskala besar untuk membuka rekrutmen yang adil dan secara konsisten menempatkan orang Asli Papua dalam struktur organisasi sesuai dengan kompetensi mereka.
“Ini adalah program bersama untuk kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan industri dengan mengutamakan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Menurut dia, setiap proyek pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat harus berkontribusi pada pembangunan daerah serta mengurangi pengangguran, seperti diatur dalam peraturan derah.
“Jika tenaga kerja Asli Papua tidak terserap, tingkat pengangguran akan tinggi, kemiskinan ekstrem dan stunting akan tetap menjadi ancaman bagi generasi mendatang,” katanya.
Selanjutnya, Wamafma juga menekankan perlunya memastikan bahwa proses rekrutmen di perusahaan yang berinvestasi di Papua Barat terbebas dari aktivitas percaloan kerja.