Otomotif Wajib Asuransi TPL Mulai Tahun 2025, Bagaimana Persiapan JRP Insurance?

Gedung PT Jasaharja Putera. Dok: sumber untuk JPNN.

jpnn.com, JAKARTA – Wacana mengenai asuransi wajib Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) untuk kendaraan bermotor sedang menjadi perbincangan hangat. Pada tahun 2025, para pengendara diwajibkan memiliki perlindungan asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL).

Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Asuransi wajib TPL ini adalah asuransi yang menjamin kerugian pihak ketiga. Dengan kata lain, jika seseorang menabrak kendaraan dan merusak kendaraan korban, maka korban dapat menerima ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.

PT Jasaraharja Putera dengan senang hati mengumumkan peluncuran produk asuransi terbaru kami, JRP – TPL Pro. Produk ini telah sepenuhnya disetujui oleh OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024, dan dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga.

Produk JRP- TPL Pro memberikan perlindungan terhadap risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cidera badan.

Sesuai dengan standar industri dan regulasi, JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi, termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya.

Untuk kendaraan beroda empat maupun dua, JRP – TPL Pro menawarkan tarif yang disesuaikan untuk berbagai jenis kendaraan, memastikan tertanggung atau pelanggan menerima perlindungan yang sesuai.

Dengan fokus pada kebutuhan pelanggan, JRP – TPL Pro menawarkan berbagai paket seperti Basic, Silver, Gold, hingga Platinum dengan batas cakupan dan premi yang sesuai. Paket-paket ini melayani pemilik kendaraan pribadi maupun komersial, memberikan fleksibilitas dan ketenangan pikiran.

MEMBACA  Lebih dari 200 orang meninggal sejak gempa tahun baru Jepang. 7 di antaranya meninggal di tempat penampungan.

JRP Insurance telah mulai mempersiapkan diri sebelum penerapan asuransi TPL wajib pada tahun 2025.