Operasional Truk di Indonesia Bisa Mengeluarkan Biaya Sampai Rp150 Juta per Tahun untuk Pungutan Liar

Jumat, 18 Juli 2025 – 09:07 WIB

Jakarta, VIVA – Operasional truk di Indonesia diperkirakan mengeluarkan Rp100 juta–150 juta per tahun karena harus bayar pungutan liar (pungli). Hal ini jadi sorotan pemerintah saat ini.

Baca Juga:
Menko AHY dan Menlu Sugiono Dapat Penghormatan dalam Defile Alumni SMA Tarnus

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan hal ini usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Jakarta.

“Ada datanya. Setiap truk harus bayar Rp100–150 juta per tahun. Jadi, kenapa biaya logistik besar? Jadi mahal? Banyak pungli di mana-mana,” kata AHY, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga:
Menteri PU: Kendaraan ODOL Jelas Merusak Jalan

Oleh karena itu, AHY menekankan pentingnya menindak tegas pungli yang merugikan sopir truk dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan (ODOL). Pemerintah juga sudah identifikasi daerah-daerah yang sering jadi lokasi pungli.

AHY yakin, kalau pungli bisa dihentikan dan ditindak tegas, biaya transportasi logistik bakal turun. Karena itu, AHY adakan rapat koordinasi dengan aparat hukum, seperti Kejaksaan RI dan Korlantas Polri.

Baca Juga:
Alasan Kemendikdasmen Belum Bisa Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta Sesuai Putusan MK

Truk ODOL

Foto: Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official

“Tindakan harus tegas. Ini jelas melanggar hukum. Siapa pun harus ditindak,” tegas AHY.

Dengan biaya lebih efisien, AHY yakin tidak ada alasan buat bilang truk ODOL lebih murah.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menyebut kepolisian sudah lakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap anggota yang kedapatan pungli.

“Kami lakukan pengawasan terstruktur dari pusat hingga daerah, termasuk tindakan tegas bagi anggota yang pungli,” kata Faizal.

MEMBACA  KORE Merekomendasikan Sistem Pelacakan Berbasis Teknologi untuk Mengakhiri Pemalsuan Beras

Langkah ini bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Zero ODOL.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan zero ODOL sudah dicanangkan sejak 2017, tapi belum optimal karena banyak penundaan dan keberatan.

Meski seharusnya diterapkan tahun 2023, kebijakan ini terus ditunda akibat permintaan relaksasi dari sopir dan pelaku usaha logistik.

Padahal, larangan kelebihan dimensi dan muatan sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.

Dudy menegaskan kebijakan zero ODOL perlu dipercepat sebelum 2027 untuk cegah kecelakaan di jalan raya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Dengan biaya lebih efisien, AHY yakini tidak ada alasan bilang truk ODOL lebih murah.