Operasi Wira Waspada Ungkap 294 Pelanggaran Imigrasi

Jakarta (ANTARA) – Operasi pengawasan besar-besaran bernama Wira Waspada yang menargetkan 2.022 warga asing pada 15–17 Juli 2025 berhasil mengidentifikasi 294 pelanggar, kata pejabat imigrasi.

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Sabtu menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi sebagai bagian dari inisiatif nasional terkoordinasi mencakup 2.098 lokasi.

“Sebagian besar warga asing yang diperiksa berasal dari China dengan 1.143 orang, diikuti Korea Selatan 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang,” jelasnya dalam pernyataan pers.

Razia juga menjaring 60 warga Filipina, 46 dari AS, 39 dari Thailand, 29 dari Belanda, dan 28 dari Yaman, tambahnya.

Mayoritas warga asing yang diperiksa memegang izin tinggal terbatas (1.581) dan izin kunjungan (326).

Sisanya adalah pemegang izin tinggal tetap (42), pencari suaka UNHCR (43), imigran ilegal (12), sementara 16 orang tidak memiliki izin tinggal sama sekali.

Yusman menyebutkan beberapa pelanggaran imigrasi ditemukan, yang paling umum adalah penyalahgunaan izin tinggal (148 kasus).

Selain itu, 34 warga asing tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.

“Pelanggaran lain termasuk 29 kasus overstay, 25 alamat tidak sesuai izin atau gagal mengubah alamat, dan 8 kasus menggunakan sponsor fiktif,” paparnya.

Ke-294 pelanggar sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut. Jika pelanggaran hanya berkaitan dengan imigrasi, mereka akan dikenai sanksi sesuai UU Keimigrasian.

“Namun, jika ada indikasi kejahatan umum, warga asing tersebut akan diserahkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Kantor imigrasi akan melakukan operasi serupa untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur.

“Ini komitmen kami menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap warga asing di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku,” tukasnya.

MEMBACA  Ke Manakah Arah Operasi Israel?

Berita terkait: 21 pekerja China ditahan karena diduga melanggar aturan imigrasi

Berita terkait: Indonesia deportasi buronan China terkait kasus penipuan USD1,8 juta

Penerjemah: Walda Marison, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025