Selasa, 16 Juli 2024 – 16:19 WIB
VIVA – Bea Cukai berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia gelar sinergi pengawasan wilayah perairan Kepri dan sekitarnya melalui Operasi Trident. Operasi ini adalah pengembangan operasi sebelumnya, yaitu Operasi Pandawa pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga :
Gelar Latihan Bersama, TNI AL dan US Navy SEALs Dapatkan Fasilitas Fiskal dari Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, Operasi Trident difokuskan pada kawasan yang rawan penyelundupan, terutama di Selat Malaka dan pesisir timur Sumatra. Kondisi geografis dan maraknya modus penyelundupan menggunakan high speed craft (HSC) dengan metode ship-to-ship di perairan internasional menjadi perhatian utama.
“Selain itu, banyaknya pelabuhan tikus di wilayah tersebut turut meningkatkan risiko penyelundupan dan pelanggaran lainnya,” tegasnya.
Baca Juga :
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Hasil Penindakan di Padang
Lebih lanjut Ia mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban penggunaan automatic identification system (AIS) di kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Dengan menertibkan penggunaan AIS, diharapkan dapat meminimalisir potensi risiko penyelundupan yang berdampak pada kebocoran penerimaan negara serta mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.
Operasi Trident berlangsung selama 14 hari di bulan Juli ini, dengan area pengawasan di perairan Kepri dan sekitarnya. Operasi ini melibatkan dua armada utama dan beberapa armada tambahan sebagai dukungan, yang berfokus pada analisis bersama terhadap pemenuhan ketentuan AIS dan pengawasan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Baca Juga :
Eksis di Pasar Asia, PT Taru Martani 1918 Kembali Ekspor Cerutu ke Thailand dan Jepang
“Dengan pelaksanaan Operasi Trident, diharapkan penegakan hukum atas Permenhub 18 terkait AIS dapat dioptimalkan, dan operasi ini menjadi pilot project nasional untuk pengawasan kepatuhan ketentuan AIS di seluruh wilayah perairan Indonesia,” tutup Encep.
Bea Cukai Purwokerto Terbitkan NPPBKC untuk Tiga Pabrik Rokok di Banyumas
Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas.
VIVA.co.id
16 Juli 2024