Operasi Tangkap Tangan KPK di Inhutani V, Direksi dan Pengusaha Diamankan

Rabu, 13 Agustus 2025 – 15:08 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan kali ini terjadi di Jakarta.

Baca Juga:
Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji 2024: Kerugian Negara Rp1 T, Eks Menag Yaqut Dicekal KPK

"Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam OTT ini, Fitroh menyebutkan bahwa mereka menangkap direksi salah satu BUMN dan pihak swasta.

Baca Juga:
KPK Ungkap Ada Rapat Kemenag dan Agensi Travel Sepakati Pembagian Kuota Haji

"Inhutani V," ungkap Fitroh. Diketahui, PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V adalah anak perusahaan Perum Perhutani.

Baca Juga:
KPK: Agensi Haji Lobi Kemenag Usai RI Dapat 20.000 Tambahan Kuota

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap. OTT ini adalah yang keempat di tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menangkap anggota DPRD serta pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025.

Kedua, di Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT pada 7-8 Agustus 2025 di Jakarta, Kendari (Sultra), dan Makassar (Sulsel), terkait kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. (Ant)

Halaman Selanjutnya:
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

MEMBACA  Dikabarkan Kampanye di JIS Akan Disambut Jutaan Orang, Anies Berharap Mendapatkan Fasilitas