Rabu, 16 Oktober 2024 – 00:40 WIB
Bali, VIVA – Tujuh warga negara asing (WNA) perempuan diduga terlibat perostitusi di Bali terjaring operasi Jagratara yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali di kawasan Kuta pada 7-9 Oktober 2024. Petugas juga mengamankan tiga orang WNA lainnya yang overstay.
Baca Juga :
Targetkan 100 Ribu Golden Visa hingga Desember 2024, Imigrasi: Permudah Tarik Investor
Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, 3 orang yakni CH (Pr, 53) WN Jerman, JB (Lk, 63) WN Rusia, dan RAB (Pr, 38) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.
Baca Juga :
Dua Spa di Bali Layani Pijat Esek-esek Dibongkar Polisi, 2 WN Australia Terlibat
Ilustrasi WNA di Imigrasi
Photo :
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Sedangkan 7 orang perempuan, yakni FN (48) dan AN (41) WN Uganda, VP (29) WN Rusia, AP (20) WN Ukraina, ZR (28) WN Uzbekistan, AC (21) WN Belarus dan AM (21) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.
Baca Juga :
Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa demi Gaet Investor Asing Masuk RI
\”Untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,\” ujar Suhendra, Senin, 14 Oktober 2024.
Sedangkan untuk 3 orang yang overstay, kata Suhendra diamankan di penginapan yang berbeda-beda.
Suhendra menjelaskan, 3 orang dengan inisial CH, AC dan AM telah dideportasi, sedangkan 4 orang dengan inisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. \”Sedangkan 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,\” ujarnya.
Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3). Sedangkan terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Halaman Selanjutnya
Suhendra menjelaskan, 3 orang dengan inisial CH, AC dan AM telah dideportasi, sedangkan 4 orang dengan inisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. \”Sedangkan 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,\” ujarnya.