Operasi Bersama Razia 2 Gudang Penyimpanan Solar Subsidi di Medan

Tim gabungan telah menggrebek dua gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi di kawasan Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, pada Kamis 6 Maret 2025. Tim tersebut terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.

Mereka pertama kali menggrebek gudang di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Gudang tersebut dikelola oleh seorang oknum berinisial Rasno. Dari gudang bekas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR itu, tim berhasil menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi. Solar tersebut seharusnya untuk nelayan, namun ditampung di tandon fiber untuk dijual ke pelaku industri.

Selain solar, tim juga menyita belasan tandon fiber kosong, jerigen, mesin pompa, tangki, dan mobil pikap Mitsubishi Colt. Solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Pembelian dilakukan bekerja sama dengan oknum Ketua organisasi nelayan di Belawan berinisial BSR alias Basir.

Pelaku menampung solar yang dibeli dari SPBU ke tandon-tandon tersebut dan menjual kembali ke pelaku industri. Operasional di lokasi gudang sudah dihentikan dan barang bukti telah disita. Kepala Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagian, Nova Anggraini, mengaku tidak mengetahui praktik ilegal di gudang yang dikelola Rasno.

Setelah menggrebek gudang Rasno, tim bergerak ke gudang di Jalan Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Di gudang tersebut, diduga terjadi pengoplosan solar dalam jumlah besar. Namun, tim gagal masuk ke gudang yang sudah dikunci. Para pekerja di gudang itu meninggalkan lokasi setelah tim datang.

MEMBACA  Setelah Kampanye yang Sengit, Kementerian Keuangan Menetapkan Aturan untuk Miliaran Subsidi Hidrogen

Koordinasi dengan warga dan aparat setempat tidak berjalan lancar, sehingga penggerebekkan dibatalkan. Kejadian ini merupakan salah satu upaya untuk mengungkap praktik penyalahgunaan solar subsidi di Kota Medan.

Tinggalkan komentar