Senin, 16 Juni 2025 – 01:02 WIB
Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya masih menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan ondel-ondel untuk mengamen.
Baca Juga:
Kadinkes Klaim 38 Kasus Covid di Jakarta Tahun Ini Telah Sembuh
Nantinya, Pemerintah Provinsi Jakarta akan menertibkan ondel-ondel yang masih sering dipakai mengamen di jalan.
"Pokoknya bakal kita tertibkan pelan-pelan," kata Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Minggu, 15 Juni 2025.
Baca Juga:
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Besok Malam Jakarta Bakal Gelap Selama Satu Jam
Gubernur Jakarta Pramono Anung
Foto: VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Dia mengaku belum bisa memastikan kapan Perda tersebut selesai dan berlaku resmi. Namun, Pramono menegaskan bahwa ondel-ondel, sebagai bagian budaya Betawi, hanya boleh dipakai untuk acara budaya, bukan ngamen.
Baca Juga:
Patuh Pemerintah Pusat, Pemprov Jakarta Pastikan Dukung Proyek Giant Sea Wall Presiden Prabowo
"Kami sedang menyusun Perda itu. Saya akan keluarkan Pergub bahwa ondel-ondel, sebagai budaya utama Betawi sesuai UU No. 2 Tahun 2024, hanya boleh dipakai untuk acara non-ngamen," jelasnya.
Diketahui, Wagub Jakarta, Rano Karno, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Perda larangan ondel-ondel mengamen, yang ditargetkan selesai sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025.
"Ini termasuk dalam Perda yang sedang kami susun tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Komponennya meliputi lenong, samrah, dan ondel-ondel," ujarnya.
Dia mengaku sudah dapat dukungan dari beberapa tokoh Betawi yang setuju dengan rencana ini. Rano bilang Pemprov Jakarta ingin buat regulasi untuk melestarikan budaya Betawi.
"Mudah-mudahan Perdanya selesai sebelum ulang tahun Jakarta," pungkasnya.