Oknum Dosen di Kendari Dilaporkan Cabuli Mahasiswinya dengan Modus Kerjakan Tugas Susulan

Rabu, 24 Januari 2024 – 00:05 WIB

Sulawesi Selatan – Seorang Dosen honor di Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya yang berinisial AAY (20). Dosen honor dengan inisial AS tersebut diduga mencabuli mahasiswinya dengan cara menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

Baca Juga:

IPDN Gelar Praktik Lapangan IV untuk Praja Utama Angkatan XXXI

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan tersebut telah dilaporkan dan pelapor telah diminta keterangan terkait kasus dugaan asusila tersebut.

“Benar, laporannya sudah ada. Pelapor sudah kita mintai keterangan awal,” ungkap Fitrayadi saat dimintai konfirmasi, Selasa 23 Januari 2023.

Baca Juga:

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa di Xinjiang China

Ilustrasi pelaku pelecehan seksual

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat dosen tersebut memanggil korban untuk mengikuti ujian susulan pada Minggu, 14 Januari 2024 lalu. Saat itu, korban diarahkan ke asrama di Kelurahan Bambu untuk mengerjakan tugas susulan.

Baca Juga:

Argiyan Bakal Peragakan 25 Adegan dalam Rekonstruksi Pemerkosaan dan Pembunuhan Sang Pacar

“Awalnya korban ini mau mengikuti ujian susulan. Jadi diarahkan ke asrama di daerah Bambu kota Kendari,” katanya

Setelah tiba di asrama, kata Fitrayadi, korban kemudian disuruh mengerjakan tugas ujian susulan. Saat tengah mengerjakan tugas, dosen tersebut diduga langsung menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

“Keterangan pelapor mengatakan bahwa awalnya dia diajak ngobrol, lalu disuruh mengerjakan tugas dan setelah itu terlapor tiba-tiba menyentuh bagian sensitif pelapor,” katanya

Tak terima dengan kejadian tersebut, mahasiswi AAY melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke Mapolresta Kendari. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan.

MEMBACA  Tabrakan kereta di Bandung, Jawa Barat

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami akan meminta keterangan dari para saksi terlebih dahulu,” terangnya.

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap wanita

Photo:

Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Sementara itu, Wakil Rektor III, Nur Arafah menjelaskan bahwa terlapor, yang merupakan dosen non-PNS, sebenarnya juga mengajar di Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL). “Dia (AS) non-PNS. Mengajar juga di FHIL,” ungkap Nur Arafah saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

Terpisah, Rektor UHO, Muh Zamrun Firihu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku jika kasus ini terbukti. “Jika terbukti, pasti akan ada sanksi. Itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

“Keterangan pelapor mengatakan bahwa awalnya dia diajak ngobrol, lalu disuruh mengerjakan tugas dan setelah itu terlapor tiba-tiba menyentuh bagian sensitif pelapor,” katanya